Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Madrasah Tahun Anggaran 2018
Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Madrasah Tahun Anggaran 2018 - Guna mendukung lancarnya pengelolaan dana BOS jenjang Madrasah tahun anggaran 2018 berikut akan share juknis BOS madrasah tahun 2018 yang bisa bapak/ibu guru download sebagai pedoman saat realisasi anggoran bos dan pelaporan tahun anggaran 2018.
Juknis BOS Madrasah tahun anggaran 2018 ini berdasarkan pada keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 451 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah tahun anggaran 2018.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakatterhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeridan MA Negeri.
3)Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yangtelah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOSKantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah :Rp.800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah:Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah:Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019.
Penyaluran dana BOSuntuk madrasah swastadilakukan dua tahap(setiap semester), berdasarkanpengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Download Juknis BOS Madrasah tahun anggaran 2018 melalui link download yang telah kami sediakan DISINI
Demikian informasi tentang Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Madrasah Tahun Anggaran 2018, semoga bermanfaat dan jangan lupa LIKE/SHARE informasi ini untuk rekan-rekan anda lainnya.
Juknis BOS Madrasah tahun anggaran 2018 ini berdasarkan pada keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 451 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah tahun anggaran 2018.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakatterhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
![]() |
| Juknis BOS Madrasah tahun 2018 |
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeridan MA Negeri.
3)Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yangtelah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOSKantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah :Rp.800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah:Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah:Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019.
Penyaluran dana BOSuntuk madrasah swastadilakukan dua tahap(setiap semester), berdasarkanpengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Download Juknis BOS Madrasah tahun anggaran 2018 melalui link download yang telah kami sediakan DISINI
Demikian informasi tentang Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Madrasah Tahun Anggaran 2018, semoga bermanfaat dan jangan lupa LIKE/SHARE informasi ini untuk rekan-rekan anda lainnya.

